Mitra

Ketentuan Menjadi Freelancer

Freelancer adalah mitra aturusaha dan UKM. Berikut gambaran awal untuk menjadi freelancer di aturusaha.

01Alur Pendaftaran

  • Freelancer membuat akun di aturusaha
  • Freelancer mengisi data dan portofolio
  • Masuk ke group WA khusus freelancer
  • Mengajukan verifikasi aktivasi akun aktif
  • Freelancer dapat dilihat oleh UKM
  • Demi menjaga kualitas freelancer, registrasi tidak dibuka setiap saat.

02Proses penawaran

  • Notifikasi penawaran dari UKM di halaman dan email freelancer.
  • Tanggapan dan negoisasi dengan UKM
  • Jika deal, lakukan perjanjian kerja
  • Freelancer mulai kerja
  • Freelancer berada di group khusus whatsapp dengan UKM

03Model kerja

  • Remote, Freelancer bekerja secara on line. Freelancer akan diberi hak akses ke menu UKM sesuai ruang lingkup pekerjaan masing-masing.
  • Hybrid, freelancer melakukan kerja remote dan melakukan kunjungan off line ke UKM. Besarnya biaya kunjungan ke UKM ditentukan oleh masing-masing freelancer.

04Syarat menjadi freelancer

  • Tidak ada batasan usia
  • Latar belakang pendidikan bukan satu-satunya faktor freelancer diterima
  • Keahlian, keterampilan, pengalaman kerja menjadi faktor utama
  • Penilaian kinerja oleh UKM sebagai acuan penambahan jatah UKM

05Syarat Akun Aktif

Posisi Kriteria
Porto Edu&
Experience
Skill Tes
Accounting Officer
<= 20 juta 20 % 80 %
> 20 juta 15 % 85 %

06Sistem Pembayaran

  • Freelancer bekerja pada bulan berjalan dan pembayaran akan dilakukan setelah pekerjaaan selesai pada awal bulan berikutnya
  • Sistem pembayaran menggunakan sistem bagi hasil dengan aturusaha setelah dipotong Pajak.

07Bagi Hasil

Pendapatan Freelancer Bagi Hasil
Aturusaha Freelancer
<= 10 juta 25 % 75 %
<= 20 juta 20 % 80 %
> 20 juta 15 % 85 %

08Keuntungan menjadi freelancer

  • Dengan sistemasi aturusaha, freelancer bekerja lebih cepat
  • Freelancer dapat menangani UKM lebih dari satu dalam waktu bersamaan
  • Default jatah freelancer menangani UKM sebanyak 3 perusahaan

09Penilaian

  • Evaluasi penambahan jatah UKM per 3 bulan
  • Rating bintang 5, tambahan jatah UKM sebanyak 3 perusahaan
  • Rating bintang 4, tambahan jatah UKM sebanyak 2 perusahaan